Polda Kalbar Ungkap Hampir 2 Kg Sabu dan 6,3 Kg Ganja Temuan Sepanjang Juli-September 2026
![]() |
| Foto: Konferensi pers pengungkapan tindak penyalahgunaan narkotika Dirresnarkoba Polda Kalbar |
PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat mengungkap dua perkara narkotika jenis sabu serta sejumlah barang temuan narkotika jenis ganja sepanjang Juli hingga September 2026. Dari dua perkara sabu, polisi mengamankan hampir dua kilogram sabu, sementara barang temuan ganja mencapai 6,3 kilogram bruto.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., bersama Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Prasetiyo Adhi Wibowo, S.I.K., M.H., dalam wawancara pada Rabu (23/9/2026).
Pengungkapan Pertama: Hampir 1 Kg Sabu di Pontianak Timur
Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Tanjung Raya 1, Kampung Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan satu bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto 995,56 gram. Polisi juga mengamankan tiga bungkus plastik berisi serbuk diduga happy water dengan berat netto 153,91 gram, dua bungkus lainnya seberat 85,30 gram, uang tunai Rp300 ribu serta dua unit telepon seluler.
Pengungkapan Kedua: Hampir 1 Kg Sabu dan Uang Rp693 Juta
Pengungkapan kedua berlangsung pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 21.07 WIB, di sebuah gang di Jalan Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu bungkus plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 998,50 gram. Petugas juga menyita uang tunai Rp693,2 juta, dua unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Honda PCX.
Total sabu yang diamankan dari dua perkara mencapai 1.994,06 gram berdasarkan berat netto.
Barang Temuan 6,3 Kg Ganja di Toko Ritel
Selain dua perkara sabu, Ditresnarkoba Polda Kalbar juga mengamankan barang temuan narkotika jenis ganja. Barang temuan tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, yakni di Toko Indomaret Jalan Trans Kalimantan Nomor 56, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya; Toko Indomaret Jalan Sepakat II Nomor 2-40, Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara; serta Toko Indomaret Jalan Trans Kalimantan Nomor 1, Sungai Ambawang Kuala, Kabupaten Kubu Raya.
Barang temuan tersebut tercatat ditemukan pada 21 Juli 2026 sekitar pukul 18.45 WIB serta pada 3 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB dan 13.00 WIB.
Dari barang temuan tersebut, petugas mengamankan satu paket berupa tas ransel warna hitam berisi tiga bungkus plastik ganja dengan berat bruto 2.300 gram. Selain itu, ditemukan dua paket berisi ganja dengan berat bruto 4.000 gram. Total berat bruto ganja temuan 6.300 gram.
Polda Kalbar: Fokus di Wilayah Perbatasan
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono menegaskan pemberantasan narkotika menjadi perhatian kepolisian.
“Narkoba merupakan musuh masyarakat sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap wilayah rawan peredaran.
Kalbar memiliki wilayah perbatasan langsung dengan negara tetangga. Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi kepolisian, wilayah Sambas, Bengkayang, Kapuas Hulu dan Sanggau termasuk daerah yang mendapat perhatian dalam pemantauan peredaran narkotika.
Penulis: Tim_Jeckmus Editor: Robi

Posting Komentar