Paripurna DPRD Kapuas, Perubahan APBD 2026 Resmi Disetujui
![]() |
| Foto: Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas, Senin (28/9/2026) |
KUALA KAPUAS - DPRD Kabupaten Kapuas resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas, Senin (28/9/2026) pagi.
Seluruh fraksi DPRD Kapuas menyatakan menerima hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam postur perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp2,09 triliun, naik Rp55 miliar atau 2,63 persen dibanding APBD induk sebesar Rp2,035 triliun.
Sementara itu, belanja daerah meningkat menjadi Rp2,741 triliun, bertambah Rp159 miliar atau 5,81 persen dari anggaran sebelumnya sebesar Rp2,582 triliun.
Untuk pembiayaan, penerimaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) ditetapkan sebesar Rp654 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran pokok utang tetap sebesar Rp2,6 miliar.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, didampingi Wakil Ketua II Berinto. Hadir pula Bupati Kapuas H.M. Wiyatno, Wakil Bupati Dodo, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, pimpinan BUMD serta anggota DPRD Kapuas.
Bupati Kapuas H.M. Wiyatno mengapresiasi DPRD yang telah bersama-sama membahas perubahan APBD 2026.
Menurutnya, sinergi eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting dalam mendorong pembangunan daerah, terutama pada sektor infrastruktur yang menunjang perekonomian masyarakat.
"Kita menyadari keterbatasan anggaran daerah sehingga belum seluruh usulan dapat diakomodir pada perubahan anggaran tahun ini. Namun, usulan prioritas akan menjadi perhatian pada tahun anggaran berikutnya," ujar Wiyatno.
Ia menegaskan, setelah perubahan APBD disepakati, pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan program pembangunan berjalan sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing.
Persetujuan bersama tersebut kemudian ditandatangani Bupati Kapuas dan pimpinan DPRD. Selanjutnya, dokumen Perubahan APBD 2026 disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Fajar Editor: R. Hermanto

Posting Komentar