Sekda Kubu Raya: Proses Pembentukan Kecamatan Kumpai Raya Terus Berjalan Sesuai Tahapan
![]() |
| Foto: Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam |
KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memastikan proses pembentukan Kecamatan Kumpai Raya terus berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat. Seluruh tahapan administrasi telah ditempuh sejak tahun 2022 dan kini tinggal menunggu penerbitan kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam, saat diwawancarai awak media di Kabupaten Kubu Raya, Sabtu sore 18 Juli 2026.
Yusran menjelaskan, proses diawali setelah Peraturan Daerah (Perda) selesai disahkan. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengajukan usulan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada 29 Agustus 2022. Setelah melalui evaluasi, pemerintah provinsi memberikan persetujuan dan nomor register pada 15 September 2022, yang kemudian diteruskan ke Kemendagri untuk memperoleh kode wilayah.
Pada 9 Januari 2023, Kemendagri menyampaikan surat kepada Gubernur Kalimantan Barat yang menyetujui pembentukan Kecamatan Kumpai Raya. Setelah itu, berbagai tahapan lanjutan terus dilakukan, termasuk koordinasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan Kemendagri.
Menurut Yusran, Pemkab Kubu Raya tidak hanya menunggu, tetapi juga telah menyiapkan berbagai kebutuhan, seperti kantor camat sementara, personel, alokasi anggaran, hingga melakukan audiensi ke Kemendagri bersama camat, kepala desa, dan anggota DPRD untuk mempercepat penerbitan kode wilayah.
Ia mengatakan pemerintah kembali mengirimkan surat permohonan penerbitan kode wilayah pada 15 September 2024 dan kembali memperbaruinya pada 24 Maret 2025 sebagai bentuk komitmen mempercepat pembentukan kecamatan baru tersebut.
Yusran menegaskan bahwa lamanya proses bukan berarti pemerintah daerah tidak bekerja. Menurutnya, target Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sesuai visi dan misi Bupati Sujiwo adalah mewujudkan 15 kecamatan pada tahun 2029, sehingga seluruh tahapan terus dilakukan secara bertahap, termasuk pemekaran desa sebagai persyaratan pembentukan kecamatan baru.
Sekda juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Ia meminta masyarakat mengedepankan komunikasi dan klarifikasi kepada pemerintah daerah agar tidak muncul kesalahpahaman maupun fitnah yang dapat mengganggu proses pembangunan.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan Kabupaten Kubu Raya merupakan hasil kerja bersama pemerintah daerah, DPRD, ASN, dan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, ia mengajak semua pihak menjaga kondusivitas daerah dan terus mendukung proses pembangunan demi terwujudnya pelayanan publik yang semakin baik.
Yusran menambahkan, apabila terdapat informasi yang mencemarkan nama baik aparatur sipil negara tanpa dasar yang jelas, Korpri Kabupaten Kubu Raya siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia berharap seluruh masyarakat tetap menjaga persatuan dan mendukung proses pembentukan Kecamatan Kumpai Raya hingga seluruh tahapan selesai. (JM)
Editor: R. Hermanto

Posting Komentar