Rapat Paripurna Jawaban Eksekutif Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Sekadau
![]() |
| Foto: Bupati Sekadau, Aron Menyerahkan Berita Acara Jawaban Eksekutif Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Sekadau Kepada Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Hermanto |
SEKADAU - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Jawaban/Penjelasan Eksekutif terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2025, Senin 13 Juli 2026.
Dalam rapat tersebut, Bupati Sekadau, Aron menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan pada 6 Juni 2026 lalu.
“Masukan yang kami terima melalui pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD akan menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan perbaikan, evaluasi, serta meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat Kabupaten Sekadau,” ujar Bupati.
Bupati menjelaskan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Laporan ini sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam bidang keuangan dan tata kelola pemerintahan, yang pelaksanaannya telah melalui mekanisme dan telah memperoleh Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK.
Secara garis besar, Bupati menanggapi beberapa catatan dari fraksi. Pertama terkait realisasi pendapatan daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber pendapatan, baik dari pajak daerah maupun retribusi daerah.
Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:
1. Kunjungan kerja kepada wajib pajak bersama pemerintah kecamatan dan pemerintah desa,
2. Melakukan penyisiran PBB-P2,
3. Pembahasan pembaruan peraturan dan kebijakan terkait kontribusi daerah,
4. Meningkatkan penerimaan melalui penerapan kontribusi pada jual beli TBS melalui kelembagaan, meskipun saat ini masih terkendala regulasi yang ada, dan
5. Optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pemanfaatan oleh pedagang lapak.
Pemerintah Kabupaten Sekadau juga terus melakukan percepatan implementasi Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Cara Alokasi dan Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah kepada pemerintah desa.
“Dengan harapan dapat menjadi stimulus yang baik dan dapat membantu daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah khususnya PBB-P2. Semua itu dapat berjalan dengan baik tentu butuh dukungan dan kerja keras bersama,” pungkasnya.
Penulis: Novia Anjani
Editor : R. Hermanto

Posting Komentar