Polres Kubu Raya Kepung Zona Rawan Karhutla, Ingatkan Sanksi Pidana hingga Rp15 Miliar
![]() |
| Foto: Simulasi Pengepungan Zona Rawan Kebakaran Hu utan dan Lahan Oleh Polres Kuburaya Beserta Polsek Jajaran |
KUBU RAYA - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali mengintai wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat seiring masuknya musim kemarau ekstrem. Menanggapi situasi krusial ini, Polres Kubu Raya bersama Polsek jajaran bergerak cepat melakukan gerilya sosialisasi di sejumlah titik rawan Karhutla di Kabupaten Kubu Raya. Pihak kepolisian yang didukung Pemda Kubu Raya dan stakeholder terkait dengan tegas meminta masyarakat untuk menghentikan total praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Langkah preventif ini diambil bukan tanpa alasan. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah merilis peringatan dini terkait fenomena El Nino yang diprediksi mulai memasuki fase aktif pada periode Juni-Juli, dan akan mencapai puncaknya pada Agustus 2026. Fenomena iklim ini berpotensi memicu kemarau yang jauh lebih kering dan panjang dari tahun-tahun sebelumnya, sebuah kondisi yang berpotensi memicu kebakaran di lahan gambut.
Sanksi Berat Menanti Pelaku Pembakaran
Pihak kepolisian memastikan tidak akan main-main dalam menindak para pelaku pembakar lahan yang memicu bencana kabut asap.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menegaskan bahwa ada konsekuensi hukum yang sangat berat bagi siapa saja yang kedapatan sengaja membakar hutan, kebun, pertanian maupun lahan untuk perumahan.
“Kami mengingatkan kembali kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa ada sanksi pidana yang sangat serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan diancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar,” ujar Ade secara tertulis, Sabtu 18 Juli 2026.
Kendati demikian, Ade menambahkan bahwa pemerintah dan aparat tetap memberikan ruang bagi petani tradisional melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal. Namun, aturan ini memiliki syarat dan tata cara yang ketat, bukan melegalkan pembakaran lahan secara liar dan serampangan yang dapat merugikan hajat hidup orang banyak.
Instruksi Tegas: Dari Sosialisasi Masif hingga Ground Check Real-Time
Mengantisipasi situasi yang bisa memburuk dalam hitungan jam, Kapolres Kubu Raya telah menginstruksikan seluruh jajaran Bhabinkamtibmas di Polsek jajaran untuk melipatgandakan intensitas turun ke lapangan. Sosialisasi dan imbauan harus dilakukan secara masif dan terus-menerus guna mengetuk kesadaran masyarakat.
Tak hanya sekadar mengimbau, Polres Kubu Raya juga memperketat pengawasan digital dan lapangan. Kapolres menegaskan agar seluruh Polsek jajaran bergerak taktis melakukan deteksi dini.
Aparat diwajibkan melakukan ground check setiap kali muncul titik panas (hotspot) secara real-time. Langkah cepat ini dilakukan dengan berkolaborasi bersama pemangku kepentingan terkait, memanfaatkan kecanggihan teknologi berbasis aplikasi digital.
“Semua pergerakan dipantau secara digital melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning dan SiPongi. Begitu ada indikasi hotspot di wilayah Kubu Raya, petugas dan tim gabungan harus langsung meluncur ke titik koordinat untuk melakukan pemadaman dini sebelum api membesar,” pungkasnya.
Lewat kesiapsiagaan teknologi dan ketegasan hukum ini, Kepolisian berharap wilayah Kubu Raya secara umum dapat terbebas dari petaka kabut asap tahun ini. Kepedulian masyarakat untuk menjaga lingkungan menjadi kunci utama agar bumi khatulistiwa tidak kembali membara. (Tim/Red)
Editor: R. Hermanto

Posting Komentar