Perhiptani Mempawah Sosialisasikan Aturan Pembelian BBM Bersubsidi, Petani Wajib Kantongi Surat Rekomendasi
![]() |
| Foto: Sosialisasi Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait mekanisme pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk sektor pertanian |
MEMPAWAH - Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (Perhiptani) Kabupaten Mempawah menggelar diskusi dan sosialisasi Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait mekanisme pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk sektor pertanian. Kegiatan berlangsung di Wisma Chandramidi Mempawah, Senin 13 Juli 2026.
Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada penyuluh pertanian, kelompok tani, dan pemangku kepentingan lainnya mengenai tata cara memperoleh BBM bersubsidi sesuai ketentuan. Hal ini dilakukan agar penyaluran BBM tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan.
Kegiatan dihadiri Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Mempawah Arifin, Kapolres Mempawah yang diwakili Kasat Binmas AKP Amat Dasroni, Sales Branch Manager Fuel 1 Pertamina, Ketua Perhiptani Mempawah Sumadi, Sekretaris Perhiptani Kalimantan Barat Abdul Kadir, para penyuluh pertanian, serta perwakilan kelompok tani dari berbagai kecamatan.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa petani diperbolehkan membeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen dengan syarat wajib membawa surat rekomendasi dari pemerintah setempat, seperti lurah, camat, maupun Dinas Pertanian. Surat rekomendasi juga dapat diterbitkan untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Tani (Poktan), Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), dan kelembagaan petani lainnya.
Selain surat rekomendasi, petani diwajibkan melengkapi data pendukung berupa data alat dan mesin pertanian (alsintan), kebutuhan BBM per hektare atau per hari, data operator alsintan, jadwal penggunaan alat, hingga luas lahan garapan. SPBU diwajibkan melayani pembelian BBM bersubsidi apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan valid.
Forum tersebut juga menegaskan bahwa surat rekomendasi berlaku untuk setiap kegiatan atau musim tanam, mulai dari pengolahan lahan, panen hingga pemompaan air. Jenis alat yang digunakan harus dicantumkan secara spesifik dalam surat rekomendasi. Pengambilan BBM dapat dikuasakan kepada ketua kelompok tani atau pihak lain berdasarkan kesepakatan.
Pihak kepolisian menyatakan siap melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan pembelian BBM bersubsidi untuk memastikan proses berjalan tertib, mencegah antrean panjang di SPBU, serta menghindari penyalahgunaan distribusi BBM.
Dalam sosialisasi disampaikan pula bahwa besaran alokasi BBM bersubsidi telah diatur dalam Peraturan BPH Migas Tahun 2025. Penerima subsidi wajib menggunakan BBM sesuai peruntukannya. Pelanggaran terhadap ketentuan dapat berakibat pencabutan surat rekomendasi hingga sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Petani juga diingatkan untuk memperhatikan aspek keselamatan dalam penyimpanan BBM karena merupakan bahan yang mudah terbakar. Pemerintah memastikan penyaluran solar bersubsidi dilakukan sesuai kuota berdasarkan data usulan yang telah diverifikasi, sehingga kebutuhan BBM sektor pertanian tetap terpenuhi dan mendukung kelancaran aktivitas pertanian di Kabupaten Mempawah. (Tim/Red)
Editor: R. Hermanto

Posting Komentar