Lahan 2,5 Hektare Terbakar di Parit Baru Disegel Polisi, Polres Kubu Raya Buru Pelaku Karhutla

Foto: Polisi segel lahan 2,5 Hektare di Desa Parit Baru, Jalan Parit Derabak, Kecamatan Sungai Raya

KUBU RAYA - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 2,5 hektare di Desa Parit Baru, Jalan Parit Derabak, Kecamatan Sungai Raya, menyimpan misteri besar yang kini tengah dibongkar oleh Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya. Area bersemak yang hangus terbakar tak jauh dari belakang Kampus Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) tersebut kini disegel dan dipasangi garis polisi (police line).

Penyegelan ini menjadi langkah tegas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP). Langkah ini sekaligus menandai dimulainya penyelidikan mendalam atas dugaan tindak pidana pembakaran lahan secara sengaja.

Garis kuning yang kini melilit hamparan tanah hitam berjelaga itu menegaskan bahwa area tersebut resmi steril dari aktivitas apa pun demi kepentingan hukum.

Perburuan Pemilik Lahan dan Pelaku Pembakaran

Langkah Satreskrim Polres Kubu Raya tidak berhenti pada penyegelan lokasi. Pihak kepolisian kini mengerahkan tim penyidik untuk melacak keberadaan pemilik lahan serta membongkar dalang di balik peristiwa kebakaran ini.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga terang benderang.

"Pemasangan garis polisi ini kami lakukan terhadap lahan seluas kurang lebih 2,5 hektare yang diduga kuat menjadi objek tindak pidana karhutla. Langkah ini penting untuk mengamankan lokasi dan menjaga keutuhan barang bukti," tegas Ade, Jumat 24 Juli 2026.

Ade menambahkan bahwa tim penyidik di lapangan terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran.

"Kami masih terus melakukan pencarian terhadap pemilik lahan tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang merugikan lingkungan dan masyarakat," ujarnya.

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Tindakan cepat dan terukur dari Satreskrim Polres Kubu Raya ini mengirimkan pesan kuat kepada publik bahwa karhutla adalah kejahatan serius. Pembakaran lahan bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat akibat polusi asap.

Lokasi kebakaran yang berada dekat dengan kawasan pendidikan Kampus UNU makin menegaskan pentingnya tindakan tegas dari kepolisian. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan tanpa pandang bulu, siapa pun yang terbukti terlibat, baik pemilik maupun pelaku lapangan, harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Tim)

Editor: R. Hermanto

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Lahan 2,5 Hektare Terbakar di Parit Baru Disegel Polisi, Polres Kubu Raya Buru Pelaku Karhutla
  • Lahan 2,5 Hektare Terbakar di Parit Baru Disegel Polisi, Polres Kubu Raya Buru Pelaku Karhutla
  • Lahan 2,5 Hektare Terbakar di Parit Baru Disegel Polisi, Polres Kubu Raya Buru Pelaku Karhutla
  • Lahan 2,5 Hektare Terbakar di Parit Baru Disegel Polisi, Polres Kubu Raya Buru Pelaku Karhutla
  • Lahan 2,5 Hektare Terbakar di Parit Baru Disegel Polisi, Polres Kubu Raya Buru Pelaku Karhutla
  • Lahan 2,5 Hektare Terbakar di Parit Baru Disegel Polisi, Polres Kubu Raya Buru Pelaku Karhutla

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad