Kejari Mempawah Terima Tahap II Kasus Oli Palsu, Tersangka Edy Mulyadi Ditahan 20 Hari
![]() |
| Foto: Penyerahan berkas perkara P-21 beserta barang bukti tindak pidana perlindungan konsumen peredaran oli palsu |
MEMPAWAH - Kejaksaan Negeri Mempawah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II perkara dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen peredaran oli palsu atas nama tersangka EDY MULYADI als EDY CHOW dari penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, Rabu 8 Juli 2026.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Surat Nomor: B-726/O.1.4/Enz.1/02/2026 tanggal 23 Februari 2026. Proses Tahap II juga berdasarkan Surat Nomor: B/43.F/VII/RES.2.1/2026/Ditreskrimsus tanggal 3 Juli 2026.
Perkara ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran oli yang tidak memenuhi standar dan dipasarkan menggunakan merek tertentu tanpa hak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan Kejaksaan dan TNI melakukan penyelidikan. Penanganan selanjutnya dilimpahkan ke Polda Kalbar.
Dalam proses penyidikan dilakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Penyidik mengamankan barang bukti berupa oli yang diduga palsu, hasil pemeriksaan laboratorium, dan alat bukti lainnya. Dari hasil itu penyidik menetapkan tersangka yang diduga mengedarkan oli palsu yang berpotensi merugikan konsumen dan pemegang merek.
Tersangka disangka melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.1 Tahun 2026.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mempawah langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung sejak 8 Juli 2026. Saat ini JPU tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar menyampaikan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian mekanisme penegakan hukum setelah berkas dinyatakan lengkap.
“Kejaksaan akan melaksanakan proses penuntutan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Dr. Samsuri menegaskan, peredaran oli palsu tidak hanya merugikan pemilik merek, tetapi juga membahayakan masyarakat karena berpotensi merusak kendaraan dan menimbulkan kerugian ekonomi.
“Kami memastikan proses penuntutan dilakukan secara cermat, profesional, dan akuntabel. Penanganan perkara ini menjadi bagian komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat,” tegas Kajari Mempawah. (Tim)

Posting Komentar