DPRD Kubu Raya Kebut 4 Raperda: Dari Aset Daerah hingga Kawasan Tanpa Rokok
![]() |
| Foto: Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Johan Saimima |
KUBU RAYA - DPRD Kabupaten Kubu Raya mulai membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Panitia Khusus (Pansus). Pembahasan kali ini tidak hanya fokus pada tata kelola pemerintahan, tetapi juga menguatkan identitas budaya daerah dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Johan Saimima, mengatakan seluruh Raperda yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan dilengkapi naskah akademik akan segera dibahas. Sementara usulan yang masih perlu penyempurnaan akan ditunggu hingga dokumen pendukungnya lengkap.
“Pembaruan regulasi, termasuk terkait pengelolaan aset daerah, menjadi kebutuhan agar kebijakan pemerintah tetap relevan dengan perkembangan dan tuntutan pembangunan,” ujar Johan, Senin 13 Juli 2026.
Salah satu Raperda yang menjadi sorotan adalah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Regulasi ini dinilai strategis sebagai payung hukum untuk menjaga jati diri Kubu Raya di tengah perkembangan zaman. Pansus juga akan mengkaji potensi perlindungan terhadap produk unggulan lokal seperti Durian Punggur dan kesenian tradisional Jepin sebagai warisan budaya daerah.
Selain budaya, DPRD juga memberi perhatian serius pada Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Regulasi ini bertujuan menciptakan ruang publik yang lebih sehat, melindungi anak, ibu hamil, lansia, dan masyarakat umum dari paparan asap rokok, serta memberikan kepastian hukum terkait kawasan wajib bebas rokok.
Johan menegaskan, seluruh substansi empat Raperda akan dibahas secara komprehensif melalui kajian, penelitian, serta masukan dari pemerintah daerah, akademisi, dan pemangku kepentingan.
“Kami ingin setiap Perda yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan menjadi fondasi pembangunan Kubu Raya yang maju, berbudaya, dan berorientasi pada kepentingan publik,” tegasnya. (Jm)
Editor: R. Hermanto

Posting Komentar