Buron 4 Bulan, Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kubu Raya Diringkus Polisi

Foto: Proses penangkapan tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap anak di kubu raya 

KUBU RAYA - Pelarian SG (45), buruh giling padi asal Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, akhirnya berakhir. Setelah empat bulan berpindah-pindah untuk menghindari kejaran hukum, terduga pelaku kekerasan terhadap keponakannya yang masih berusia 12 tahun itu berhasil ditangkap.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polda Kalimantan Barat di kawasan Tanjung Hulu pada Jumat, 17 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Pelaku sempat buron selama empat bulan sebelum akhirnya berhasil kami amankan di Tanjung Hulu," ujar Ade saat memberikan keterangan pers, Senin 20 Juli 2026.

Modus dan Proses Hukum

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi yang dilakukan SG terhadap korban telah terjadi berulang kali. Pelaku diduga memanfaatkan relasi keluarga untuk melakukan aksinya disertai dengan ancaman agar korban tidak melapor.

"Modus pelaku adalah melakukan pengancaman dan pemaksaan. Saat hendak melakukan aksi selanjutnya, pelarian pelaku berhasil kami hentikan," tegas Ade.

Meski SG sempat membantah adanya unsur ancaman, polisi memastikan telah mengantongi bukti terkait adanya unsur paksaan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Tertangkap Karena Unggahan di Medsos

Ketakutan SG memuncak setelah mengetahui kasus ini terungkap melalui unggahan ibu korban di media sosial.

"Pelaku mengaku melarikan diri karena panik melihat status ibu korban di media sosial. Dia tahu kasus ini sudah mencuat dan takut ditangkap polisi," lanjut Ade.

Saat ini SG telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kubu Raya. Polisi memastikan akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Saat ini SG masih menjalani proses penyidikan mendalam di Polres Kubu Raya untuk membongkar seluruh motif dan modus operandi. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi keadilan korban," pungkas Ade. (Rls)

Editor: R. Hermanto

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Buron 4 Bulan, Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kubu Raya Diringkus Polisi
  • Buron 4 Bulan, Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kubu Raya Diringkus Polisi
  • Buron 4 Bulan, Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kubu Raya Diringkus Polisi
  • Buron 4 Bulan, Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kubu Raya Diringkus Polisi
  • Buron 4 Bulan, Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kubu Raya Diringkus Polisi
  • Buron 4 Bulan, Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kubu Raya Diringkus Polisi

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad