Dugaan Persekongkolan Mencuat dalam Tender Proyek Jembatan Sungai Barak Mukok di Sanggau

Tender Jembatan Sungai Barak Mukok di Sanggau disorot setelah muncul dugaan persekongkolan. LSM meminta APIP menyelidiki persyaratan lelang yang dinilai membatasi peserta.
Ketua LSM Citra Hanura Sanggau, Abdul Rahim.

SANGGAU – Proses tender proyek pengganti Jembatan Sungai Barak di Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, menjadi sorotan setelah muncul dugaan persekongkolan dalam pelaksanaan lelang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Dugaan tersebut disampaikan pada Sabtu (27/6) oleh Ketua LSM Citra Hanura Sanggau, Abdul Rahim.

Rahim menilai dokumen persyaratan lelang memuat ketentuan yang tidak relevan sehingga berpotensi membatasi jumlah peserta secara tidak wajar.

Salah satu persyaratan yang dipersoalkan adalah kewajiban melampirkan surat dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP). Menurutnya, syarat tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan pekerjaan karena penggunaan aspal dalam proyek pengganti jembatan dinilai sangat sedikit.

Akibat persyaratan tersebut, tender hanya diikuti satu peserta, yakni CV Arindama Kontruksi, dengan nilai penawaran sebesar Rp2.486.398.186,29.

Rahim menduga kondisi tersebut mengarah pada praktik yang dapat membatasi persaingan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Ketua LSM Citra Hanura Sanggau, Abdul Rahim, mengatakan dugaan persekongkolan tender dapat mengarah pada pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 apabila terbukti terdapat persyaratan yang sengaja dibuat untuk memenangkan kontraktor tertentu.

"Aturan yang dapat membatasi peserta secara tidak wajar berpotensi dikategorikan sebagai persekongkolan tender yang dilarang," tegas Rahim, Sabtu (27/6).

Ia menjelaskan bahwa proses tender terbuka semestinya dilaksanakan secara transparan, adil, dan tidak diskriminatif agar memberi kesempatan seluas-luasnya kepada penyedia jasa yang memenuhi syarat.

Menurutnya, penyusunan dokumen tender harus mengacu pada regulasi pengadaan barang dan jasa yang berlaku, tidak memuat persyaratan yang mengarahkan kepada peserta tertentu, serta menghindari ketentuan yang berpotensi menimbulkan dugaan persekongkolan.

Rahim meminta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) segera menindaklanjuti dugaan adanya persyaratan tender yang dinilai sengaja dipersulit sehingga membatasi jumlah peserta. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan proses pengadaan berlangsung sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat dan ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Dugaan Persekongkolan Mencuat dalam Tender Proyek Jembatan Sungai Barak Mukok di Sanggau
  • Dugaan Persekongkolan Mencuat dalam Tender Proyek Jembatan Sungai Barak Mukok di Sanggau
  • Dugaan Persekongkolan Mencuat dalam Tender Proyek Jembatan Sungai Barak Mukok di Sanggau
  • Dugaan Persekongkolan Mencuat dalam Tender Proyek Jembatan Sungai Barak Mukok di Sanggau
  • Dugaan Persekongkolan Mencuat dalam Tender Proyek Jembatan Sungai Barak Mukok di Sanggau
  • Dugaan Persekongkolan Mencuat dalam Tender Proyek Jembatan Sungai Barak Mukok di Sanggau

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad