Dinas PUPR Kapuas Gelar Sosialisasi Tertib Pengawasan Jasa Konstruksi

Foto: Sosialisasi Tertib Pengawasan Jasa Konstruksi di Dinas PUPR Kapuas 


KUALA KAPUAS - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas melalui Bidang Bina Konstruksi bekerja sama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin menggelar Sosialisasi Tertib Pengawasan Jasa Konstruksi di Aula Kantor Dinas PUPR Kabupaten Kapuas, Senin (8/6/2026). 

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan instansi pemerintah, pelaku usaha jasa konstruksi, serta narasumber dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin.

Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Kapuas, Sulis, yang mewakili Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kapuas H. Hargatin, S.T., M.T., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut.

Menurutnya, tertib jasa konstruksi merupakan faktor penting dalam mendukung pembangunan yang berkualitas, aman, dan akuntabel di Kabupaten Kapuas.

"Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh pihak terkait pentingnya tertib jasa konstruksi dalam setiap pelaksanaan pembangunan. Dengan kepatuhan terhadap regulasi dan standar yang berlaku, kualitas serta keselamatan pembangunan dapat terus ditingkatkan," ujarnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin, Dwi Retno Wardani, S.T., M.Eng., beserta tim yang telah menjadi narasumber.

Kepala Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kabupaten Kapuas, Erenhard, S.T., M.M., mengatakan sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan terhadap regulasi jasa konstruksi.

"Kami berharap melalui kegiatan ini seluruh instansi pemerintah maupun pelaku usaha jasa konstruksi dapat memahami dan menerapkan ketentuan yang berlaku sehingga hasil pembangunan di Kabupaten Kapuas semakin berkualitas, aman, dan berkelanjutan," katanya.

Ketua Pelaksana Kegiatan, Raymond selaku PPTK Bina Konstruksi, menjelaskan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman, kesadaran, serta kepatuhan seluruh instansi pemerintah dan pelaku usaha terhadap regulasi tertib jasa konstruksi.

Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota.

Sebanyak 52 peserta mengikuti sosialisasi. Mereka berasal dari Dinas PUPR Kabupaten Kapuas, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas, serta para direktur CV penyedia jasa konstruksi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas.

Raymond menambahkan, seluruh pembiayaan kegiatan bersumber dari Dana Alokasi Umum melalui DPA Dinas PUPR Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir dan berpartisipasi aktif. Semoga sosialisasi ini memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pembangunan di Kabupaten Kapuas," ucapnya.

Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin, Dwi Retno Wardani, S.T., M.Eng., menyampaikan materi terkait pentingnya pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai ketentuan guna mewujudkan pembangunan yang aman, tertib, dan berkualitas.

Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan di sektor konstruksi semakin kuat dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Fajar)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Dinas PUPR Kapuas Gelar Sosialisasi Tertib Pengawasan Jasa Konstruksi
  • Dinas PUPR Kapuas Gelar Sosialisasi Tertib Pengawasan Jasa Konstruksi
  • Dinas PUPR Kapuas Gelar Sosialisasi Tertib Pengawasan Jasa Konstruksi
  • Dinas PUPR Kapuas Gelar Sosialisasi Tertib Pengawasan Jasa Konstruksi
  • Dinas PUPR Kapuas Gelar Sosialisasi Tertib Pengawasan Jasa Konstruksi
  • Dinas PUPR Kapuas Gelar Sosialisasi Tertib Pengawasan Jasa Konstruksi

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad