Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Sabu Di Menyuke, 4,55 Gram Diamankan
![]() |
| Foto: Tersangka Pengedar Sabu Beserta Barang Bukti |
LANDAK - Satuan Reserse Narkoba Polres Landak menangkap pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Gang Goang, Dusun Benteng, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Landak terkait dugaan penjualan sabu di Dusun Benteng, Desa Darit. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti.
Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan pelaku, petugas bergerak melakukan penindakan.
Saat penindakan, terduga pelaku berinisial A sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Gang Goang. Ketika motor berhenti di tepi jalan, pelaku langsung diamankan.
Petugas kemudian menghubungi aparat desa dan kecamatan untuk menyaksikan penggeledahan badan dan pakaian. Dari saku celana kanan ditemukan 1 plastik klip transparan berisi 4 plastik berisi kristal diduga sabu, dan 1 plastik klip transparan berisi 2 plastik berisi kristal diduga sabu. Dari saku celana kiri ditemukan 2 plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu di dalam lipatan uang Rp2.000.
Selanjutnya, rumah milik pelaku juga digeledah. Di dalam kamar, tepatnya dalam kotak senter warna putih, ditemukan 1 plastik kosong berisi 2 plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu, 1 alat hisap dari botol kaca, 1 unit timbangan warna hitam, dan 3 sendok dari potongan pipet warna putih.
Terduga pelaku A beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel. TK, S.I.P., membenarkan penangkapan tersebut.
"Penangkapan ini terhadap terduga pelaku berinisial A, pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Gang Goang, Dusun Benteng, Desa Darit. Total barang bukti diduga sabu yang ditemukan saat penggeledahan badan, pakaian, dan rumah pelaku seberat bruto 4,55 gram," ujar Iptu Yulianus.
Ia menegaskan, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama kepolisian dengan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu lebih sulit. Polres Landak berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menyampaikan terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk proses hukum. Satresnarkoba masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan lain.
Polres Landak juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar, terutama meminta aparat desa tidak sungkan mendampingi saat penggeledahan karena hal itu diamanahkan undang-undang. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (Tim)

Posting Komentar