Polres Landak Tangkap Residivis Narkoba di Kost Pelangi, Sita 0,22 Gram Sabu
![]() |
| Foto: Tersangka Residivis Narkoba beserta barang bukti jenis sabu |
LANDAK - Satuan Reserse Narkoba Polres Landak menangkap pengedar narkotika jenis sabu berinisial ES di Kost Pelangi, Dusun Hilir Tengah II, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Landak terkait dugaan penjualan sabu di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung bergerak melakukan penindakan.
Saat ditangkap, ES sedang berada di Kost Pelangi. Petugas kemudian menghubungi kepala dusun dan ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan badan, pakaian, serta kamar kost pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam penguasaan pelaku.
Residivis Narkoba, Barang Bukti 0,22 Gram
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yulianus Van Chanel membenarkan penangkapan tersebut. Dari penggeledahan ditemukan sabu dengan total berat bruto 0,22 gram.
“Sangat disayangkan kami agak terlambat mendapatkan info sehingga barang bukti narkotika jenis sabu sudah dijual pelaku dan tersisa sedikit saja,” ujar IPTU Yulianus.
Diketahui, terduga pelaku ES merupakan residivis kasus narkoba tahun 2022 yang pernah ditangani Polres Landak dan menjalani hukuman di Rutan Klas IIB Landak. Setelah keluar dari penjara, pelaku kembali mengedarkan sabu.
IPTU Yulianus mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan. Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Polres Landak mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Pihaknya juga meminta aparat desa tidak sungkan mendampingi saat dilakukan penggeledahan sesuai amanat undang-undang. (Hr)

Posting Komentar