Kejati Kalbar Manfaatkan Aset Rampasan Rp2,52 M Jadi Rupbasan Kejari Pontianak

Foto: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Menerima Berita Acara Penyerahan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Aset Rampasan Dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI

PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengambil langkah strategis mendukung efisiensi anggaran negara dengan memanfaatkan aset barang rampasan sebagai fasilitas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Langkah ini dilakukan pasca bergabungnya fungsi Rupbasan ke dalam kewenangan Kejaksaan RI.

Wujud nyata langkah tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Pontianak yang resmi menerima Barang Milik Negara (BMN) berupa aset rampasan dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Senin (4/5/2026).

Aset yang diserahkan berupa sebidang tanah seluas 1.053 meter persegi beserta bangunan lapangan futsal di Jalan Tanjung Raya II Gang Nusa Indah, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. 

Berdasarkan penilaian KPKNL Pontianak, nilai BMN tersebut mencapai Rp2,52 miliar. Aset hasil rampasan negara ini selanjutnya akan dimanfaatkan sebagai Rupbasan Kejari Pontianak guna mendukung optimalisasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan secara profesional, akuntabel, dan representatif.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan dan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Eko Purnomo, SH.,M.Hum menyampaikan terima kasih atas dukungan Kejaksaan Agung RI melalui Badan Pemulihan Aset dan Kementerian Keuangan RI atas persetujuan Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset dimaksud.

“Pemanfaatan aset negara hasil rampasan sebagai fasilitas pengelolaan barang bukti merupakan bentuk efisiensi yang konkret sekaligus optimalisasi aset negara agar memiliki manfaat langsung bagi penegakan hukum,” ujarnya, Kamis (8/5/2026).

Menurutnya, pemanfaatan aset PSP ini mencerminkan transformasi kelembagaan Kejaksaan dalam merespons perubahan tata kelola Rupbasan secara adaptif dan progresif. 

Dengan pendekatan tersebut, Kejati Kalbar tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, namun juga berperan aktif dalam mendukung penghematan keuangan negara dan optimalisasi pemanfaatan barang milik negara secara berkelanjutan. (Red)



Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kejati Kalbar Manfaatkan Aset Rampasan Rp2,52 M Jadi Rupbasan Kejari Pontianak
  • Kejati Kalbar Manfaatkan Aset Rampasan Rp2,52 M Jadi Rupbasan Kejari Pontianak
  • Kejati Kalbar Manfaatkan Aset Rampasan Rp2,52 M Jadi Rupbasan Kejari Pontianak
  • Kejati Kalbar Manfaatkan Aset Rampasan Rp2,52 M Jadi Rupbasan Kejari Pontianak
  • Kejati Kalbar Manfaatkan Aset Rampasan Rp2,52 M Jadi Rupbasan Kejari Pontianak
  • Kejati Kalbar Manfaatkan Aset Rampasan Rp2,52 M Jadi Rupbasan Kejari Pontianak

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad