Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel di Perairan Internasional

Foto: Surat Pernyataan Sikap Dewan Pers 

JAKARTA - Dewan Pers mengeluarkan Surat Pernyataan Sikap Nomor: 05/P-DP/V/2026 terkait penangkapan jurnalis Indonesia oleh Angkatan Laut Israel. 

Angkatan Laut Israel mencegat dan menangkap rombongan kru dan awak kapal Global Sumud Flotila 2.0, koalisi masyarakat sipil internasional yang berusaha mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina, Senin (18/5/2026). 

Di dalam rombongan tersebut terdapat sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI). Tiga di antaranya adalah jurnalis: Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.

Armada Global Sumud berangkat dari Kota Marmaris, Turki, Kamis (14/5/2026), bersama 54 kapal dengan awak yang berasal dari sekitar 70 negara serta membawa bantuan makanan dan obat-obatan. Armada ini ditangkap militer Israel saat berada di perairan internasional, sekitar 310 mil laut dari Gaza.

Dewan Pers berkomunikasi dengan pemimpin redaksi Republika dan Tempo TV untuk mengetahui perkembangan peristiwa ini. Kedua media tersebut mendapatkan informasi terkonfirmasi soal penangkapan terhadap jurnalisnya pada Senin malam waktu Jakarta.

Menyikapi pencegatan dan penangkapan ini, Dewan Pers menyatakan sikap:

1. Mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina.

2. Meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatiknya untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel, termasuk membantu pemulangannya ke Indonesia.

“Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers dan memberi perlindungan agar media dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tulis Dewan Pers dalam pernyataan yang ditandatangani di Jakarta, 19 Mei 2026. 

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel di Perairan Internasional
  • Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel di Perairan Internasional
  • Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel di Perairan Internasional
  • Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel di Perairan Internasional
  • Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel di Perairan Internasional
  • Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel di Perairan Internasional

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad