Dewan Kehutanan Nasional: Jaga Hutan Jangan Abaikan Hak Masyarakat Adat
![]() |
| Foto: Presidium Dewan Kehutanan Nasional Glorio Sanen (tengah) |
PONTIANAK - Presidium Dewan Kehutanan Nasional Glorio Sanen menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan hidup dan perlindungan hak masyarakat adat, khususnya di tengah perayaan budaya Naik Dango di Kota Pontianak.
Menurut Glorio, Naik Dango merupakan tradisi tahunan masyarakat adat Dayak sebagai ungkapan syukur atas hasil panen padi. Ia menyebut perayaan ini memiliki makna strategis yang relevan dengan kondisi saat ini.
“Naik Dango bukan sekadar pesta budaya, tetapi juga pengingat bahwa kedaulatan pangan harus terus dijaga. Padi yang dipanen masyarakat adat mencerminkan kekuatan pangan lokal yang perlu didukung,” ujarnya.
Selain bentuk rasa syukur, Naik Dango juga menjadi ajang silaturahmi bagi masyarakat adat Dayak yang merantau ke kota, termasuk di Pontianak. Tradisi ini mempertemukan warga dari berbagai wilayah adat yang memiliki sebutan berbeda, namun dengan substansi yang sama.
“Ini momentum melepas rindu bagi masyarakat Dayak yang tinggal di kota. Mereka bisa kembali merasakan suasana gawai seperti di kampung halaman,” tambahnya.
Glorio menilai pelaksanaan Naik Dango tahun ini menunjukkan perkembangan signifikan. Selain menarik wisatawan lokal, kegiatan tersebut juga mulai diminati wisatawan mancanegara, termasuk dari Sabah dan Sarawak.
Di tengah euforia itu, ia menyoroti persoalan yang masih dihadapi masyarakat adat, terutama terkait penertiban kawasan hutan yang kerap bersinggungan dengan hak atas tanah adat.
Ia menegaskan dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan, namun mengingatkan agar implementasinya tidak mengabaikan keberadaan masyarakat adat yang telah lama mendiami wilayah tersebut.
“Wilayah adat yang sudah ada jauh sebelum negara ini berdiri harus dilindungi. Jangan sampai penertiban kawasan hutan justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat,” tegasnya.
Glorio menekankan pentingnya pengakuan wilayah adat sebagai bagian dari solusi, sejalan dengan program reforma agraria yang telah dicanangkan pemerintah. Ia memastikan aspirasi masyarakat adat, khususnya di Kalimantan Barat, akan disampaikan melalui jalur resmi kepada pemerintah pusat.
Menurutnya, penanganan kawasan hutan harus mengedepankan kearifan lokal dan keadilan sosial, serta menghindari tindakan yang berpotensi mengkriminalisasi masyarakat.
“Kita semua mendukung kelestarian lingkungan hidup. Tapi jangan sampai atas nama itu, masyarakat adat yang secara turun-temurun mengelola tanah justru dirugikan,” katanya.
Ia menambahkan, aktivitas berladang yang menjadi bagian tradisi masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari keberadaan tanah. Karena itu, kebijakan terkait kawasan hutan harus mempertimbangkan realitas sosial dan historis masyarakat setempat.
Dewan Kehutanan Nasional, lanjutnya, telah menjadikan isu keadilan wilayah adat sebagai agenda penting dalam rapat kerja nasional, termasuk mendorong kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat yang telah lama menguasai dan mengelola lahan secara turun-temurun.
“Penataan kawasan hutan harus berlandaskan keadilan. Hak masyarakat adat harus dihormati, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya. (Jm)

Posting Komentar