Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin ke Kejari Pontianak -->

Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin ke Kejari Pontianak

12/03/2026, 3/12/2026
Foto: Penyerahan Tersangka Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin ke Kejari Pontianak


PONTIANAK - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam dua perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat TA 2020 s.d TA 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kamis (12/3/2026).


Tersangka IS selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin dan MR sebagai Perencana/Pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis pekerjaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Perkara ini berawal dari adanya laporan dan temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat. Hasil penyidikan menemukan bahwa penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan RAB, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan kurang lebih 5 Milyar.


Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menyampaikan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi.


"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan berkomitmen mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan dana hibah tersebut," ujarnya.


Tersangka IS dan MR dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari terhitung mulai 12 Maret 2026 sampai dengan 31 Maret 2026. (**)

TerPopuler