Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Luka Berat di Landak -->

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Luka Berat di Landak

29/01/2026, 1/29/2026
Foto: Barang bukti tindak pidana penganiayaan luka berat di Sengah Temila 


LANDAK - Berkat gerak cepat dan kerja keras aparat kepolisian, Unit Reskrim Polsek Sengah Temila Polres Landak berhasil mengamankan seorang pria berinisial D, terduga pelaku Penganiayaan Luka Berat (Anirat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sengah Temila.


Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Gerbang Raya Saham, RT 002 RW 000, Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Kronologi kejadian bermula pada Jumat, 04 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, saat pelapor menerima kabar dari Sdri. Bilbina Biuty yang merupakan pacar korban.


Korban bernama Dahlur Ilham ditemukan tergeletak di jalan dalam kondisi setengah sadar, dengan wajah berlumuran darah dan mengalami sejumlah luka serius. Korban ditemukan sekitar pukul 01.30 WIB di lokasi kejadian dengan kondisi luka robek di pipi kiri hingga mulut, luka pada lengan kanan, lebam di mata kiri, serta memar di bagian dada.


Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Sengah Temila berhasil mengamankan pelaku di Dusun Keranji Birah, Desa Sebatih, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak tanpa perlawanan pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.


Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sengah Temila AKP Ecep Maman Hermawan, S.H., (tautan tidak tersedia), menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat. 


"Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan warga," tegas Kapolsek.


Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sengah Temila guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, serta untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan tindakan kekerasan, karena setiap perbuatan melawan hukum memiliki konsekuensi pidana.

TerPopuler