![]() |
| Foto: Tersangka Penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya |
KUBU RAYA - Kedok RJ (43), seorang pria asal Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, akhirnya terbongkar. Meski mengaku sehari-hari bekerja sebagai petani, RJ ternyata memiliki sampingan gelap sebagai pengedar narkotika jenis sabu paket ekonomis seharga Rp 50 ribu.
Berawal dari laporan warga, Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya menciduk pelaku saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah hukum Kubu Raya. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah paket sabu siap edar.
"Pelaku RJ kami amankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu pada hari Jumat (2/1/2026) di depan rumahnya," ujar Aiptu Ade.
Kepada penyidik, RJ mengaku memutar otak untuk mendapatkan keuntungan besar dengan modal kecil. Sabu seberat setengah gram yang ia beli seharga Rp 250 ribu dipecah menjadi 7 paket klip kecil.
"Pelaku menjualnya dengan sistem 'paket hemat' seharga Rp 50 ribu per klip. Dari modal Rp 250 ribu tersebut, pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp 150 ribu jika semua paket laku terjual," jelas Ade.
Hingga saat ini, RJ masih mendekam di sel tahanan Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tengah mendalami keterkaitan pelaku dengan jaringan pengedar yang lebih besar di wilayah tersebut.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap jaringan di atasnya," tegas Ade.
Atas perbuatannya, petani gadungan ini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (Red/Ms)
