![]() |
| Foto: Polsek Sungai Ambawang Lakukan Olah TKP dan Pasang Police Line di Lokasi Karhutla Desa Sungai Malaya |
KUBU RAYA - Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Ambawang melakukan kegiatan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pemasangan garis polisi (police line) di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Dusun Kencana Utama, Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya pada hari Rabu (28/1/2026) sore.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 16.30 WIB di lokasi karhutla sebagai bagian dari proses penyelidikan guna mengungkap penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu pagi sekitar pukul 08.30 WIB, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Desa Sungai Malaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Sungai Ambawang langsung melakukan pengecekan ke lokasi sekaligus melakukan upaya pemadaman api.
Olah TKP dan pemasangan garis polisi dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Reyden Fidel Armada, S.Tr.K., M.H., dan didampingi sejumlah personel, di antaranya Kanit Reskrim IPDA Stepanus Boni, S.H., Panit Intelkam AIPTU Sabinus Mantar, S.Pd., Banit Reskrim AIPTU Aris Wuryoatmoko, serta para Bhabinkamtibmas dan personel Reskrim Polsek Sungai Ambawang lainnya.
Kapolsek Sungai Ambawang IPTU Reyden Fidel Armada, S.Tr.K., M.H. menegaskan, hasil olah TKP menunjukkan luasan kebakaran hutan dan lahan mencapai sekitar 5 hektare. Pihak kepolisian telah mengamankan lokasi dengan pemasangan police line dan saat ini fokus melakukan pendalaman guna mengungkap pelaku pembakaran.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun. Siapa pun yang terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran akan diproses hukum secara tegas tanpa pandang bulu, sesuai undang-undang yang berlaku. Karhutla adalah kejahatan serius yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Kami pastikan pelaku akan kami kejar dan tindak,” tegas IPTU Reyden.
Kapolsek Sungai Ambawang IPTU Reyden Fidel Armada, S.Tr.K., M.H. menjelaskan bahwa lokasi kebakaran berada di Dusun Kencana Utama RT 003/RW 004 Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, dengan luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai ± 5 hektare.
Dari hasil pendataan, lahan yang terbakar diketahui dimiliki oleh beberapa warga yang berdomisili di sekitar Kecamatan Sungai Ambawang dan Kota Pontianak, di antaranya H. Misdu, Ustad Baihaqi, H. Basir, dan Syarif Hasan.
Lebih lanjut, dari informasi awal yang diperoleh di lapangan, sumber api karhutla tersebut diduga berasal dari lahan milik H. Misdu. Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemasangan garis polisi di sekitar lokasi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Seluruh rangkaian kegiatan olah TKP dan pemasangan police line berakhir pada pukul 18.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. (Tim Liputan)
