Polres Landak Tangkap Pengedar Narkotika di Ngabang

Polres Landak Tangkap Pengedar Narkotika di Ngabang

04/12/2025, 12/04/2025
Foto: Tersangka beserta barang bukti penyalahgunaan narkotika 


LANDAK - Satresnarkoba Polres Landak berhasil menangkap seorang pria berinisial SY di Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Dusun Binjai KM IV.


Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap SY di rumah kontrakannya. Petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan peredaran narkotika, di antaranya dua klip plastik berisi kristal diduga sabu, alat hisap (bong), timbangan digital, sendok takar dari pipet, tas selempang, tiga plastik klip kosong, serta uang tunai Rp250.000 dan satu unit handphone iPhone 13 yang diduga digunakan untuk transaksi.


Seluruh barang bukti dan pelaku kemudian diamankan ke Polres Landak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal, SY diduga kuat berperan sebagai pengedar narkoba.


Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K, melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, S.Sos., S.H, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah mereka.


"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Informasi tersebut sangat membantu kepolisian untuk memberantas jaringan narkoba di Kabupaten Landak," jelas Iptu Rinto.


Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan pemberantasan narkotika dan meminta masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. "Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami berharap peran aktif masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba," tegasnya.

TerPopuler