![]() |
Foto: Pelaku Penggelapan Motor Berhasil Diringkus Polisi |
LANDAK - Kasus penggelapan sepeda motor kembali berhasil diungkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak. Seorang pria berinisial N diamankan setelah diduga menggelapkan satu unit sepeda motor milik S. Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 06.00 WIB di area Terminal Warung Kopi Eli, Desa Kuala Behe, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak. Pelaku sempat dikabarkan hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia, sehingga Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak bekerja sama dengan Unit Jatanras Satreskrim Polres Sambas melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Sebelumnya sepeda motor jenis Honda AFX12U21C08 M/T tahun 2024 warna hitam dengan nomor polisi KB 5714 LH yang terdaftar atas nama S tersebut dipinjam oleh AS. Namun, kemudian sepeda motor itu berpindah tangan ke N, yang mengaku meminjam kendaraan tersebut untuk mengambil uang di lokasi tempat bekerja.
Bukannya kembali, N justru membawa kendaraan tersebut pulang kampung dan bahkan membawanya ke tempat kerjanya yang baru di PT Agro Blok D27, Dusun Sabong, Desa Sabong, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas tanpa seizin pemilik. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp17.000.000 dan melaporkannya ke Polres Landak untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Upaya Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku yaitu Pada Selasa, 04 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Jatanras satreskrim Polres Landak yang diback-up oleh Unit Jatanras satreskrim Polres Sambas melakukan penyelidikan lanjutan untuk melacak keberadaan pelaku dan barang bukti. Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil menemukan pelaku N beserta sepeda motor yang menjadi barang bukti di lokasi tempat kerjanya di PT Agro Blok D27.
Sebelumnya, pada Senin, 03 November 2025 pukul 12.00 WIB, tim juga telah melakukan pemantauan dan penelusuran yang berujung pada penemuan kendaraan tersebut pada pukul 20.33 WIB di tempat yang sama. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia melakukan aksi penggelapan tersebut seorang diri.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H. menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Unit Jatanras satreskrim Polres Landak dan Unit Jatanras satreskrim Polres Sambas dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan masyarakat.
“Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari korban. Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor yang sebelumnya dibawa tanpa seizin pemiliknya,” ujar Kasat Reskrim.
Selain itu, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku mencoba berpindah lokasi kerja untuk menghilangkan jejak dan menghindari pelaporan. Namun berkat koordinasi yang cepat antara Unit Jatanras satreskrim Polres Landak dan Unit Jatanras satreskrim Polres Sambas, pelaku beserta barang bukti dapat diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku berusaha berpindah tempat bekerja dengan maksud mengaburkan identitas dan keberadaannya. Akan tetapi, upaya tersebut tidak berhasil. Tim kami tetap melakukan pemantauan dan pengecekan di lapangan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada pihak lain, sekalipun orang yang dikenal, guna menghindari kejadian serupa.
“Pastikan ada kejelasan dan kepercayaan yang kuat sebelum memberikan pinjaman kendaraan. Bila terjadi hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya. (HR/Red)
