Polsek Batu Ampar Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mesin Speed Boat

Polsek Batu Ampar Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mesin Speed Boat

13/10/2025, 10/13/2025
Foto: Polsek Batu Ampar Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mesin Speed Boat


KUBU RAYA - Kepolisian Sektor Batu Ampar berhasil mengungkap kasus pencurian mesin speed boat yang meresahkan warga pesisir. Pelaku berinisial AA alias Dulkaut (48), seorang residivis kasus pencurian, ditangkap setelah melakukan aksinya di Desa Nipah Panjang, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa (9/10/2025).


Aksi pencurian itu terbongkar setelah korban mendapat kabar dari seorang nelayan bahwa speedboat miliknya ditemukan hanyut tanpa mesin di perairan Kuala Sungai Pandan, sekitar 1,8 kilometer dari pangkalan tempat speedboat itu disandarkan. Menyadari mesinnya raib, korban pun melapor ke Polsek Batu Ampar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp40 juta.


Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif setelah mendapatkan laporan dari korban. Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat dilakukan penangkapan di salah satu rumah di Kecamatan Sungai Kakap, AA tak bisa mengelak dan langsung mengakui perbuatannya.


Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sampan kato berwarna biru yang digunakan pelaku, serta tiga buah kunci pas ukuran 10, 12, dan 14 yang dipakai untuk melepas mesin dari badan speedboat.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian di lokasi lain. (JM)

TerPopuler