Polri dan Singapura Kerja Sama Tangani Kasus Perdagangan Bayi

Polri dan Singapura Kerja Sama Tangani Kasus Perdagangan Bayi

20/09/2025, 9/20/2025
Foto: Polri dan Singapura Kerja Sama Tangani Kasus Perdagangan Bayi


JAKARTA - Kepolisian Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menjalin kerja sama dengan Singapore Police Force (SPF) untuk menelusuri jaringan perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi di Jawa Barat.


Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus yang melibatkan jalur penyelundupan bayi dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura. "Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri," kata Untung pada Jumat (19/9/2025).


Sebagai bagian dari kerja sama tersebut, kepolisian Singapura bersedia membantu pemeriksaan saksi-saksi yang relevan. Daftar pertanyaan yang disusun oleh penyidik Polda Jawa Barat akan disalurkan melalui NCB Jakarta sebelum diteruskan ke NCB Singapura.


Selain itu, SPF juga siap membantu pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga terlibat dalam kasus ini. Divhubinter Polri juga menyarankan penyidik untuk menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga mengantarkan bayi ke Singapura.


Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan 22 orang tersangka dalam jaringan perdagangan bayi tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa setiap bayi diperdagangkan dengan harga sekitar Rp 254 juta.


Para tersangka kini dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp 600 juta.

TerPopuler