![]() |
Foto: Bupati Kubu Raya Sidak Dinas Perizinan |
KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Mal Pelayanan Publik dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Senin (30/9). Dalam kunjungan itu, Bupati didampingi Inspektorat, Kasat Reskrim, serta Kanit Tipikor Polres Kubu Raya.
Bupati menegaskan bahwa sidak ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik, khususnya bidang perizinan, berjalan sesuai aturan tanpa praktik pungutan liar (pungli). "Saya ingin pengawasan dilakukan secara serius. Tidak boleh ada toleransi dan kompromi dengan pungli. Target kita zero pungli," tegas Bupati.
Bupati juga menyoroti masih rendahnya realisasi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang baru mencapai 60 persen. Ia menambahkan bahwa prinsip pelayanan perizinan harus sederhana, cepat, dan transparan. "Kalau bisa dipermudah, kenapa dipersulit? Kalau bisa dipercepat, kenapa diperlambat?" ujarnya.
Bupati menekankan akan terus menindaklanjuti persoalan pelayanan perizinan dan tidak akan kompromi terhadap kualitas proyek. "Negara sudah mengatur keuntungan. Jangan rakus. Siapapun pelaksananya, kalau mutu proyek jelek, saya pasti rekomendasikan penegakan hukum," tandasnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Kubu Raya berharap pelayanan publik dapat berjalan lebih baik, transparan, dan bebas pungli. (JM)