Rakor SKPD, Pemkab Sekadau Tunjuk PT Astra Grup Sebagai Vendor Sewa Kendaraan Dinas -->

Rakor SKPD, Pemkab Sekadau Tunjuk PT Astra Grup Sebagai Vendor Sewa Kendaraan Dinas

15/03/2024, 3/15/2024
Foto: Rapat Koordinasi (Rakor) para Kepala SKPD dengan PT. Astra Grup diruang rapat Wakil Bupati Sekadau.

SEKADAU - Wakil Bupati Sekadau Subandrio.,S.H.M.H memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) para Kepala SKPD dengan PT. Astra Grup sebagai Vendor sewa menyewa kendaraan di Indonesia di ruang rapat wakil bupati Sekadau, Kamis (14/03/2024).

Dalam arahannya, wakil bupati mengatakan untuk lebih meningkatkan efisiensi kerja serta penghematan anggaran, Pemerintah Kabupaten Sekadau membuat trobosan sistem sewa kendaraan dinas bagi pejabat eselon II, eselon IIIA dan dokter spesialis.

Kerjasama sewa pakai kendaraan disepakati dengan PT. Serasi Autoraya atau Astra group sebagai perusahaan rental kendaraan nasional.

"Jadi dengan melakukan sewa pakai, tidak ada lagi pejabat yang kendaraannya rusak atau tidak layak pakai. Selain itu pejabat juga bisa memberikan pelayanan secara prima bagi masyarakat," kata wabup.

Wabup menambahkan, selain dapat menghemat angaran pembelian dan kendaraan Pemkab Sekadau juga tidak perlu mengeluarkan biaya service dan pajak kendaraan dinas.

"Karena jika kendaraan tersebut mengalami kerusakan pihak vendor akan menganti dengan kendaraan baru dengan jenis yang sama. Semua OPD untuk menyiapkan administrasi yang dibutuhkan oleh Penyedia jasa sewa," kata wabup.

Berikut kriteria kendaraan yang akan di sewa sesuai peruntukannya ;
1. Eselon II dan IIIA jenis Inova Zenix rencananya sebanyak 18 unit,
2. Camat dan Kabag jenis Rush Manual sebanyak 8 unit, dan
3. Dokter spesialis jenis Terios Matic sebanyak 3 unit.

A. Keuntungan sistem sewa kendaraan dinas;

1. Biaya sewa terjangkau,
2. Biaya sewa menurun tahun berikutnya,
3. Biaya servis ditanggung penyedia jasa,
4. Bila rusak berat, Vendor akan mengganti dengan unit baru,
5. Keadaan unit Selalu prima,
6. Pembaharuan unit kurun waktu 3 s/d 4 tahun,
7. Pajak ditanggung Vendor,
8. Asuransi ditanggung Vendor,
9. Bila terjadi kecelakaan berat, vendor akan tanggung penggantian maksimal Rp. 50 juta.

B. Kewajiban Customer pengguna;

1. Berprilaku baik dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),
2. Memberikan nomor telepon yang bisa dihubungin setiap saat,
3. Mengunakan bahan bakar yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan,
4. Biaya asuransi perbaikan di tanggung vendor sebanyak 3 kali dalam setahun,
5. Bila kendaraan mengalami perbaikan lebih sari 3 kali, maka biaya klaim asuransi di tanggung pengguna, dan
6. Pengguna dilarang mengunakan kendaraan di luar spesifikasi.

C. Kewajiban vendor;

1. jika ada kesalahan teknis dari pabrik menjadi tangung jawab vendor,
2. Jika kendaraan customer rusak, maka pihak vendor akan menyediakan kendaraan pengganti,
3. Asuransi dan pajak kendaraan di tangung vendor, dan
4. Biaya pengecekan berkala di tanggung vendor.

D. Kerugian beli kendaraan untuk dinas, mencakup;

1. Biaya awal besar,
2. Pajak kendaraan ditanggung Pemkab,
3. Biaya service semakin tahun semakin mahal,
4. Kendaraan tidak selalu prima, dan
5. Jika kendaraan rusak, tidak ada kendaraan pengganti.

"Saya meminta, bagi pejabat yang saat ini mengunakan kendaran dinas, apabila kendaraan sewa pakai sudah siap maka semua kendaran harus dikembalikan," tukas Subandrio.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekda Sekadau Muhammad Isa, Para Pejabat Eselon II dilingkungan Pemkab Sekadau, Camat, Kabag, Dirut RSUD, dan tim dari PT. Serasi Autoraya Pontianak. (Red/Rh)

TerPopuler