KUBU RAYA - Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang telah menujukkan prestasi kinerjanya mengamankan pelaku tindak pidana(curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten kubu Raya, Jumat (26/1/2024).
Keberhasilan ini tak lepas dari kecermatan anggota Unit Reskrim Polsek Sunggal Ambawang yang melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka secara intensif.
Adapun Kronologi Kejadian, Pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib ketika korban berada di kebun sawit miliknya di Dusun Kencana Utama, Rt 002 Rw 005, Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Korban menyimpan sepeda motor miliknya dengan merek Yamaha Mio Soul warna merah dengan Nopol KB 5548 NS , dalam keadaan kunci masih menempel di sepeda motornya, lalu korban pergi untuk mengurus tanaman sawitnya ke dalam kebun.
Sekira pukul 10.30 wib, pada saat korban kembali dan sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- ( Enam belas juta rupiah) dan Korban Inisial (MR)melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Ambawang.
Setelah Menerima Laporan Anggota Unitreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan pada tanggal 25 Januari 2024 Unit reskrim Polsek Sungai Ambawang Yang Di Pimpin Langsung Oleh Kanitreskrim Polsek Sunggal Ambawang IPDA Miskun SH, beserta ranting reskrim mengamankan 1 ( satu ) orang laki-laki yang diduga pelaku Inisial (SN) Yang Sudah Termonitor di Taman Parit Nanas Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Setelah di lakukan Penyisiran Dan interogasi singkat terduga pelaku Berhasil Di Amankan Oleh Unitreskrim Polsek Sunggal Ambawang Dan mengakui perbuatannya. Kemudian terduga pelaku tersebut di bawa ke Polsek Sungai Ambawang guna Menjalani proses tindak lanjut.