Rapat Dengar Pendapat Hasilkan 2 Poin Kesepakatan -->

Rapat Dengar Pendapat Hasilkan 2 Poin Kesepakatan

10/11/2023, 11/10/2023
Rapat Dengar Pendapat Hasilkan 2 Poin Kesepakatan.
SEKADAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Sekadau bersama Serikat Sopir Sekadau (S3) untuk membahas permasalahan sulitnya Supir mendapatkan Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi di Kabupaten Sekadau, serta terkait kouta BBM. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi DPRD Kabupaten Sekadau pada Rabu (8/11/2023).

Pasca-rapat, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sekadau, Hasan, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut hadir dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat ini dan menyampaikan apresiasinya terhadap hasil kesepakatan yang dicapai.

"Rapat Dengar Pendapat ini diadakan untuk mencari solusi demi kepentingan bersama," ujar Hasan.

Dalam rapat tersebut, Serikat Sopir Sekadau menyampaikan dua tuntutan utamanya, yakni:

1. Pembuatan jalur khusus untuk mobil yang tergabung dalam Serikat Sopir Sekadau.

2. Pemberian jatah pengisian sebanyak 150 liter untuk XPDC dengan akumulasi jarak tempuh terjauh antara Belitang Hulu dan Nanga Mahap.

Hasan, legislator dari Partai Demokrat, juga menyebutkan bahwa berdasarkan kesepakatan yang dicapai, pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjamin Serikat Sopir Sekadau akan diberikan kemudahan dalam mendapatkan Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi.

"Serikat Sopir Sekadau akan mendapatkan kouta sebanyak 150 liter berdasarkan kesepakatan bersama. Saya berharap proses teknis di lapangan dapat diatur dengan sebaik mungkin sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.

TerPopuler