Peredaran Sabu 5 Kilo di Sanggau Digagalkan Polda Kalbar -->

Peredaran Sabu 5 Kilo di Sanggau Digagalkan Polda Kalbar

31/08/2023, 8/31/2023
SANGGAU - Jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat yang dipimpin oleh Kombespol Thelly Iskandar Muda, S.IK., bersama dengan Tim Interdiksi Gabungan dalam mengungkap tindak pidana narkoba yang menggemparkan. 

Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, S.IK., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kalimantan Barat, Kombespol R. Petit Wijaya, S.IK., M.M., memberikan penjelasan rinci mengenai keberhasilan ini, pada Kamis, (31/8/2023). 

Pukul 06.00 Wib pada hari Kamis, Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba bersama Tim Interdiksi berhasil menjaring tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. 

Tersangka yang hanya dikenal dengan inisial AS, seorang pemuda berusia 21 tahun, berhasil ditangkap di pinggir jalan depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

Kabidhumas Polda Kalimantan Barat, Kombespol R. Petit Wijaya, S.IK., M.M., menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan ini. 

Menurutnya, pencapaian ini tidak terlepas dari kerjasama yang sinergis antara Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dan Tim Interdiksi yang terdiri dari personil intel Kodim 1204 Sanggau, BNNP, BAIS, Bea Cukai Sanggau, serta Polres Sanggau.

Lebih lanjut, Kombespol R. Petit Wijaya menjelaskan bahwa penangkapan ini juga menjadi hasil nyata dari kepedulian masyarakat terhadap masa depan bangsa. 

Aktivitas transaksi narkoba di wilayah perbatasan Kabupaten Sanggau menjadi perhatian serius masyarakat, yang segera berusaha memberikan informasi kepada petugas keamanan.

Detil operasi penangkapan ini melibatkan AS, yang tertangkap di dalam kendaraannya dengan membawa sebuah tas ransel berwarna hitam. 

Diduga kuat tas tersebut berisi sabu. Pemeriksaan menyimpulkan bahwa AS tengah dalam perjalanan menuju Sanggau pada saat penangkapan. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan adalah 1 (satu) tas ransel merek Dream yang berisi 5 (lima) kantong plastik dengan narkotika jenis Shabu berat bruto ± 5.000 gram (5 Kg), serta 1 (satu) unit handphone Android merek iPhone warna hitam.

Kabidhumas juga tidak lupa untuk mengapresiasi kontribusi masyarakat yang turut serta dalam memberikan informasi yang berharga. 

Ia menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat berarti dalam menjaga masa depan bangsa ini dari ancaman narkoba. 

Selanjutnya, tersangka AS beserta barang bukti akan diarahkan ke mako Ditresnarkoba Polda Kalbar guna proses hukum lebih lanjut.

TerPopuler