KPU Pontianak Pastikan Hak Suara Pemilih Berkebutuhan Khusus dalam Pemilu 2024 -->

KPU Pontianak Pastikan Hak Suara Pemilih Berkebutuhan Khusus dalam Pemilu 2024

11/08/2023, 8/11/2023
KPU Pontianak Pastikan Hak Suara Pemilih Berkebutuhan Khusus dalam Pemilu 2024
PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dengan tegas menyatakan komitmennya untuk memastikan partisipasi penuh kalangan disabilitas dan berkebutuhan khusus dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024.

Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Pontianak, David Teguh, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil berbagai langkah konkret untuk memastikan bahwa pemilih dari kelompok disabilitas dan berkebutuhan khusus dapat melaksanakan hak suara mereka tanpa hambatan.

"Jadi teman-teman pemilih dari kalangan disabilitas atau berkebutuhan khusus tidak perlu khawatir karena kami akan memberikan bantuan di tempat pemungutan suara (TPS) dengan menyediakan surat suara khusus penyandang tuna netra, penyesuaian desain bilik suara, ataupun penerjemah untuk tuna rungu dan wicara," kata David Teguh saat diwawancara di Pontianak.

David menambahkan bahwa KPU telah secara aktif melibatkan penerjemah bahasa dalam setiap tahap sosialisasi pemilu untuk memastikan bahwa informasi dan panduan terkait pemilu tersedia bagi pemilih disabilitas.

Lebih lanjut, David menegaskan bahwa KPU Kota Pontianak menjunjung tinggi prinsip tanpa diskriminasi dalam proses pemilihan umum, termasuk untuk kalangan pemilih disabilitas dan berkebutuhan khusus.

Mengenai jumlah pemilih disabilitas dan berkebutuhan khusus di Kota Pontianak, David menjelaskan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan pada 21 Juni 2023, terdapat sekitar 1.976 pemilih dengan enam kategori disabilitas.

"Pemilih dengan disabilitas fisik mencapai 1.179 orang, disusul oleh pemilih dengan disabilitas mental sebanyak 403 orang, tuna wicara 212 orang, tuna netra 101 orang, disabilitas intelektual 56 orang, dan tuna rungu 25 orang," ungkapnya.

Terkait program atau aturan khusus yang akan diterapkan dalam pemungutan suara untuk kelompok ini, David menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari peraturan KPU mengenai Penghitungan Suara (Tungsura).

"Biasanya, pemilih disabilitas akan mendapatkan prioritas di TPS. Setiap TPS akan ditandai jika terdapat pemilih disabilitas, sehingga petugas di TPS dapat dengan mudah mengenali dan membantu pemilih tersebut dalam proses pemungutan suara," jelas David.

Dengan komitmen dan langkah-langkah konkret ini, KPU Kota Pontianak bertujuan untuk memastikan bahwa Pemilu 2024 menjadi momentum inklusif bagi seluruh warga, tanpa memandang latar belakang dan kondisi khusus.

TerPopuler