Kerja Sama Kejari dan Desa-Desa: Langkah Pertama Program 'Kembang Desa' di Kalimantan Barat -->

Kerja Sama Kejari dan Desa-Desa: Langkah Pertama Program 'Kembang Desa' di Kalimantan Barat

24/08/2023, 8/24/2023
Kerja Sama Kejari dan Desa-Desa: Langkah Pertama Program 'Kembang Desa' di Kalimantan Barat.
KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, menjadi saksi dalam penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintahan Desa Sungai Raya dan Pemerintahan Desa Kuala Dua dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah terkait program 'Kembang Desa'. Acara tersebut berlangsung di Ruang Kerja Bupati Kubu Raya pada Rabu (23/8).

Bupati Muda Mahendrawan secara tegas mengungkapkan dukungannya terhadap inisiatif perubahan 'Kembang Desa' di Provinsi Kalimantan Barat. Ia melihat bahwa inisiatif ini sejalan dengan program pemerintah daerah, terutama di Kabupaten Kubu Raya.

"Memberikan aspek hukum kepada pemerintahan desa dapat mencakup pendampingan hukum dan pendapat hukum. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko hukum," ungkap Bupati Muda.

Bukan hanya itu, Bupati Muda menilai bahwa inisiatif perubahan 'Kembang Desa' juga akan membantu mengurangi potensi kerugian keuangan daerah. Dengan demikian, pemerintahan desa dapat berjalan efektif dan mampu menjunjung tinggi otoritas pemerintah.

"Selain itu, ini juga berkaitan dengan perlindungan aset daerah, sesuai dengan ketentuan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh presiden," tambah Bupati Muda.

Koordinator Kejaksaan di Kalimantan Barat, Arifin Arsyad, yang juga merupakan pemimpin proyek aksi perubahan 'Kembang Desa', menjelaskan bahwa program ini adalah inisiatif dari Kejaksaan Tinggi. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Kejari Mempawah dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya atas kerja sama yang terjalin dalam menjalankan program ini.

"Ini adalah awal dari kemitraan antara Kejaksaaan Negeri Mempawah dengan Pemerintahan Desa Sungai Raya dan Pemerintahan Desa Kuala Dua. Ini merupakan kali pertama program serupa dilaksanakan di Provinsi Kalimantan Barat," ungkap Arifin Arsyad.

Menurut Arifin, inovasi dalam aksi perubahan 'Kembang Desa' bertujuan untuk melakukan pencegahan sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan. Kejaksaan juga memiliki peran dalam melakukan penegakan hukum, terutama dalam kasus tindak pidana, termasuk korupsi.

"Kemitraan ini menawarkan bentuk pelaksanaan tugas yang melibatkan pencegahan, seperti memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah desa sebagai bagian dari pemerintahan," jelasnya.

Lebih lanjut, Arifin menegaskan bahwa aksi perubahan 'Kembang Desa' dapat meliputi pendampingan hukum dan memberikan pendapat hukum.

"Situasi ini sangat relevan di Kalimantan Barat karena alokasi dana desa mencapai Rp1,8 triliun yang tersebar di 2046 desa di seluruh Kalimantan Barat. Semoga pengelolaan anggaran ini tepat sasaran, sehingga pembangunan yang direncanakan untuk desa dapat terlaksana dan tata kelola pemerintahan desa menjadi lebih baik dan transparan," tambah Arifin.

Arifin juga berharap agar desa-desa lain yang belum terlibat dalam kerja sama dapat berkoordinasi dengan Kejari untuk mengambil bagian dalam inisiatif 'Kembang Desa'.

TerPopuler