Penangkapan IRT di Kubu Raya: Polisi Temukan Sabu dalam Helm GM. |
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui AKP B. Pandia, Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, mengungkapkan bahwa penangkapan KMH berawal dari informasi masyarakat. Tim segera melakukan penyelidikan secara intensif berdasarkan informasi tersebut.
"Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa ada seorang perempuan yang membawa narkotika jenis sabu dari beting ke Desa Sungai Ambangah. Berdasarkan informasi tersebut, tim kami melakukan serangkaian penyelidikan," ujar Pandia saat dikonfirmasi pada Senin (10/7/2023) pagi.
"Pada hari Sabtu (8/7/2023) pukul 17.30 WIB, tim melakukan penangkapan di Desa Kumpai Besar, Kecamatan Sungai Raya. Pelaku dihentikan dan saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan kantong klip berwarna putih yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam helm GM hitam milik KMH. Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut memang miliknya, dan kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut," terang Pandia.
Selama proses penyidikan, KMH mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya seharga Rp270.000,- dari seorang dengan inisial AC di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, untuk program diet yang sedang ia jalani.
"Atas perbuatannya, KMH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2 plastik klip transparan yang didalamnya terdapat serbuk kristal yang diduga keras narkotika jenis sabu, 1 lembar tisu warna putih, dan 1 buah helm GM hitam. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut," tutup Pandia.