Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan Rp 400 Juta Lebih Diciduk Polisi -->

Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan Rp 400 Juta Lebih Diciduk Polisi

06/07/2023, 7/06/2023
Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan Rp 400 Juta Lebih Diciduk Polisi.
KUBU RAYA – Satuan Reserse Polsek Sungai Ambawang jajaran Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang lelaki berinisial HY (35) yang merupakan warga Pontianak Kota. Penangkapan ini terkait dengan kasus penggelapan dana perusahaan di tempat HY bekerja. Diduga, jumlah uang yang berhasil digelapkan oleh pelaku mencapai angka fantastis, yakni Rp 453.086.739,- (Empat ratus lima puluh tiga juta delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah).

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui AIPTU Ade Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya menyampaikan bahwa HY ditangkap karena melakukan tindak pidana penggelapan dana perusahaan saat bekerja di PT. Sukadana Djaya yang berlokasi di Jalan Alianyang Blok F3, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. HY sendiri merupakan seorang kolektor di perusahaan tersebut. Kasus ini terungkap setelah manajemen perusahaan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Pihak perusahaan mulai mencurigai kejanggalan ketika melakukan audit keuangan. Mereka menemukan ketidaksesuaian antara catatan penagihan keuangan kepada pelanggan dari bulan Desember 2022 hingga bulan Mei 2023 dengan jumlah yang sebenarnya, yang terus berlanjut hingga tanggal 4 Juli 2023.

"Akibat tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh HY, perusahaan menderita kerugian sebesar Rp. 453.086.739," ungkap Ade saat dikonfirmasi pada Kamis (6/7/23) pagi.

"Pelaku HY berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang di rumahnya yang terletak di Jalan Putri Candramidi, Kelurahan Sui Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota. Saat penangkapan dilakukan pada Selasa (4/7/23) pukul 12.30 WIB, ditemukan juga 223 lembar faktur penjualan sebagai barang bukti," tambahnya.

"Saat diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang, HY mengakui perbuatannya. Ia mengaku bahwa uang dari penagihan kepada pelanggan tidak disetorkan kepada kasir perusahaan, melainkan digunakan untuk bermain judi online dan keperluan pribadinya sehari-hari," ungkap Ade.

Atas perbuatannya, HY dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Penggelapan. Pelaku ini dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

TerPopuler