PT Jalin Vaneo Diduga Belum Kantongi Izin Dari Dinas Terkait Pemda Kayong Utara -->

PT Jalin Vaneo Diduga Belum Kantongi Izin Dari Dinas Terkait Pemda Kayong Utara

06/10/2022, 10/06/2022
PT Jalin Vaneo Diduga Belum Kantongi Izin Dari Dinas Terkait Pemda Kayong Utara
Tongkang penyeberangan PT Jalin Vaneo di desa Batu Barat Kayong Utara. (KAPUASNEWS.id/Muzahidin)
KAPUASNEWS.id -  Kegiatan penyeberangan khusus truck angkutan buah sawit PT Jalin Vaneo (JV) diduga belum kantongi izin dari dinas terkait Pemda Kayong Utara. 

Selain sebagai alat penyeberangan angkutan buah perusahaan, tongkang tersebut juga sering dipakai masyarakat umum terutama kendaraan roda empat. 

Penyeberangan menggunakan ponton tersebut berada di sungai Mentabe desa Batu Barat kecamatan Simpang Hilir Kayong Utara, aktivitasnya telah berlangsung puluhan tahun, sejak JV berdiri. 

Selain tak berizin, alat angkut yang dipergunakan yakni ptongkang juga terkesan abai akan keselamatan dan jauh dari standar sebagai alat transportasi penyeberangan. 

Pasalnya, tidak ada alat keselamatan seperti jaket pelampung ataupun alat keselamatan sebagaimana lazimnya moda transportasi penyeberangan. Ditambah mesin yang dipakai terkesan dibawah standar alat transportasi. 

Kepala Dinas Perhubungan Kayong Utara, Erwan Wahyu Hidayat mengungkapkan, sekitar bulan September 2021 telah berkirim surat ke direktur PT JV berkenan dengan penetapan lintas penyeberangan dalam daerah Kayong Utara. 

Karena aktivitas penyeberangan itu, selain mengangkut buah kelapa sawit milik Jalin Vaneo, dalam prakteknya juga melayani penyeberangan kendaraan umum roda empat. 

"Sehingga sesuai dengan ketentuan Permenhub nomor 35 tahun 2019, dimintakan agar PT JV melakukan proses pengurusan perizinan pelabuhan serta aktivitas penyeberanganya sesuai dengan ketentuan berlaku," katanya, Kamis (06/09/22). 

Erwan mengaku, sempat rapat dengan pihak dinas Perkim-LH dan dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kayong Utara membahas persolan ini seusai pihaknya berkirim surat ke direktur PT JV tersebut. 

Dalam keputusan rapat itu, intinya agar perusahaan memproses perizinan penyeberangan tongkang tersebut. 

Karena, dalam prakteknya, dikatakan Erwan, pelayanan perizinan yang diterbitkan PTSP akan selalu berkoordinasi dengan dinas tekhnis menyangkut segala permintaan rekomendasi ataupun pertimbangan tekhnis. 

Berdasarkan data yang ada di Dishub, Erwan mengatakan belum pernah mengeluarkan rekomendasi ataupun pertimbangan kepada PT JV terkait perizinan angkutan penyeberangan tersebut. 

"Seingatku sampai hari ini belum ade agik kelanjutannye. Karena pihak PTSP belum ada minta rekom atau pertimbangan tekhnis dari Dishub," pungkas Erwan.

Oleh: Muzahidin

TerPopuler