Curi Mesin Air dan Tabung Gas, Dua Residivis Diamankan Warga di Sungai Raya

Foto: Dua Residivis Pencurian Mesin Air dan Tabung Gas Di Sungai Raya

KUBU RAYA - Dua pria berinisial DI (28) dan GI (30) mengakui kepada penyidik Polsek Sungai Raya telah mencuri mesin air Mizuri GP-125 dan satu tabung gas LPG 3 kilogram milik warga di Kompleks Grand Victory, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Keduanya sebelumnya diamankan warga saat berjalan kaki di Gang Permata Hijau, Desa Teluk Kapuas, sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (24/9/2026). Polisi kemudian membawa keduanya ke Polsek Sungai Raya untuk pemeriksaan terkait laporan pencurian yang terjadi beberapa jam sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan mesin air Mizuri GP-125 yang diakui kedua pria tersebut sebagai barang yang mereka ambil. Sementara itu tabung gas LPG 3 kilogram yang sempat dijual di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, juga berhasil diamankan.

Kapolsek Sungai Raya AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, pencurian diketahui setelah korban terbangun dari tidur karena mendengar suara air mengalir.

“Korban kemudian mengecek bagian dapur dan melihat mesin air sudah tidak ada. Saat itu air PDAM masih mengalir. Setelah diperiksa, satu tabung gas LPG 3 kilogram juga ikut hilang,” kata Ade, Sabtu (26/9/2026).

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya. Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan, warga yang melihat gerak-gerik mencurigakan dari DI dan GI langsung mengamankan keduanya saat berjalan kaki di Gang Permata Hijau. Keduanya kemudian diserahkan kepada polisi.

Penyidik selanjutnya mendalami kedua pria tersebut yang merupakan residivis kasus pencurian. Dalam pemeriksaan, DI dan GI mengakui telah mengambil mesin air dan tabung gas milik korban.

“Untuk mesin air Mizuri GP-125 sudah diamankan sebagai barang bukti. Sedangkan tabung gas LPG 3 kilogram yang sempat dijual ke Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur juga sudah diamankan,” ujar Ade.

Penyidik juga mendalami peran masing-masing dalam pencurian serta mencocokkan keterangan keduanya dengan laporan korban dan barang bukti yang telah diamankan.

Atas perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidikan masih berlanjut untuk memastikan peran masing-masing tersangka. Polisi juga mendalami kemungkinan keterkaitan keduanya dengan perkara pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

Penulis: Tim Editor: R. Hermanto

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Curi Mesin Air dan Tabung Gas, Dua Residivis Diamankan Warga di Sungai Raya
  • Curi Mesin Air dan Tabung Gas, Dua Residivis Diamankan Warga di Sungai Raya
  • Curi Mesin Air dan Tabung Gas, Dua Residivis Diamankan Warga di Sungai Raya
  • Curi Mesin Air dan Tabung Gas, Dua Residivis Diamankan Warga di Sungai Raya
  • Curi Mesin Air dan Tabung Gas, Dua Residivis Diamankan Warga di Sungai Raya
  • Curi Mesin Air dan Tabung Gas, Dua Residivis Diamankan Warga di Sungai Raya

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad